PP. No. 47 Tahun 2021 adalah Peraturan pemerintah terbaru terkait Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Rumah Sakit). Dalam PP tersebut yang perlu di cermati adalah terkait dengan Kefermasian.
Dalam hal ini Kefarmasian bukan lagi sebagai Unit Penunjang, melainkan berdiri unit pelayanan sendiri.
Silahkan Rekan Sejawat mencermati dan membaca dengan Seksama, Hubungi Pengurus Cabang terdekat untuk Informasi Lebih Lanjut.
DIBUTUHKAN SEGERA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ADINA WONOSOBO
SYARAT DAN KETENTUAN LIHAT BROSUR