Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan ini adalah perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977). Silahkan diBaca, dipahami dan dipelajari Serta dilaksanakan.
DIBUTUHKAN SEGERA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ADINA WONOSOBO
SYARAT DAN KETENTUAN LIHAT BROSUR